"Niatnya kami (Polisi) membuat aturan supaya masyarakat tertib, tapi malah bisa-bisa ada kendala baru," ucap Eka.
Pada kesempatan terpisah, Kaur Administrasi Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pengguna pelat palsu pasti akan ditindak oleh Polisi
Penindakan tersebut dilakukan menggunakan bantuan kamera ETLE, yang sudah dibekali teknologi AI dan bisa dengan cepat mengidentifikasi pelat-pelat tanpa keterangan.
Jika kamera ETLE menjumpai data pelat nomor kendaraan yang tidak teridentifikasi, hal ini dianggap sebuah anomali dan langsung diselidiki.
"Misalnya (pengendara) sudah dua kali melintas di tempat yang sama, tapi data kendaraannya tidak ada, itu langsung diproses," jelasnya disitat Kompas.com.
"Nanti akan ada anggota yang berjaga di lokasi," ucapnya, (15/10/23).
Baca Juga: Denda Tilang Baru Untuk Motor Disiapkan Polisi, Ingat Angka Pelat Nomor Baik-baik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR