Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak warganya pesta pajak.
Karena pengurusan denda nunggak pajak sampai balik nama kendaraan II nol rupiah.
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan di Jabar ini juga lama, mulai 16 Oktober 2023 sampai 16 Desember 2023.
Dalam program pemutihan kali ini, Bapenda Jabar memberikan sejumlah penawaran diskon.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar, Jika Anda warga Jawa Barat, inilah sejumlah program Bapenda Jabar di pemutihan periode Oktober hingga Desember ini.
Bebas
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | TribunJabar |
KOMENTAR