Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Jabar Pesta Pajak, Denda Nunggak Sampai Balik Nama Kendaraan Nol Rupiah

Irsyaad W - Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Program pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023
IG/@bapendajabar
Program pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 % (sepuluh persen).

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).

Sebelum mengikuti program pemutihan ini, Anda hendaknya mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Gak Dimarahin, Justru Dilayani Bak Raja

Editor : Panji Nugraha
Sumber : TribunJabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa