Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak warganya pesta pajak.
Karena pengurusan denda nunggak pajak sampai balik nama kendaraan II nol rupiah.
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan di Jabar ini juga lama, mulai 16 Oktober 2023 sampai 16 Desember 2023.
Dalam program pemutihan kali ini, Bapenda Jabar memberikan sejumlah penawaran diskon.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar, Jika Anda warga Jawa Barat, inilah sejumlah program Bapenda Jabar di pemutihan periode Oktober hingga Desember ini.
Bebas
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun
Diskon
Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini, yaitu sebagai berikut:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);
- Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);
- Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 % (delapan persen); dan/atau
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 % (sepuluh persen).
2. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).
Sebelum mengikuti program pemutihan ini, Anda hendaknya mengetahui syarat dan ketentuannya.
Syarat dan Ketentuan
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Gak Dimarahin, Justru Dilayani Bak Raja
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | TribunJabar |
KOMENTAR