Otomotifnet.com - Polres Pangandaran dibanjiri ratusan motor dengan status gak jelas.
Gak jelas karena legalitas kepemilikannya dipertanyakan.
Hal itu karena rata-rata 500 unit lebih motor tersebut bodong alias bersurat sebelah.
Oleh itu Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha mengimbau agar tidak membeli motor surat sebelah alias bodong.
"Jika membeli kendaraan, belilah kendaraan yang notabenenya resmi. Ada legalitas kepemilikan dan ada juga legalitas operasional," ujar Asep di kantornya, (20/10/23) dikutip Tribunjabar.id.
Motor yang tidak resmi kalau sebutan bahasa orang Pangandaran, itu kendaraan 'sebelahan'.
"Cuman STNK tok (saja). Yang seperti itu kan, legalitas kepemilikannya tidak ada. Kalau istilah di tanah kan sertifikat, kalau di kendaraan kan BPKB," katanya.
Kalau BPKB-nya tidak ada, Ia menegaskantentu dalam hal jual beli pun itu dianggap tidak sah.
"Ya, tidak sah lah," ucap Asep.
Sementara terkait angka jumlah motor hasil penertiban, Ia tidak bisa menyebutkan karena harus melihat data.
"Datanya, itu dibagian tilang. Ya, kalau kendaraan yang bisa dilihat di gudang (Parigi) sama di sini (Pos Lantas Polres Pangandaran), 500 kendaraan sepeda motor itu lebih," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR