Ratusan motor tersebut, tentu statusnya sebagai barang bukti hasil tilang saat penertiban.
"Ya, itu harusnya diserahkan ke kejaksaan, bukan di sini (Pangandaran)," katanya.
Kemungkinan besar, katanya, itu yang disebut orang Pangandaran sebagai kendaraan sepeda motor yang sebelahan (tidak resmi).
"Makanya, dia tidak mengambil dan tidak sidang di pengadilan karena kendaraan tersebut tidak ada legalitas kepemilikan yang resmi," ucapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Sita 102 Mobil Hampir Bodong, STNK Gak Pernah Diurus Pemilik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR