Otomotifnet.com - Polres Pangandaran dibanjiri ratusan motor dengan status gak jelas.
Gak jelas karena legalitas kepemilikannya dipertanyakan.
Hal itu karena rata-rata 500 unit lebih motor tersebut bodong alias bersurat sebelah.
Oleh itu Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha mengimbau agar tidak membeli motor surat sebelah alias bodong.
"Jika membeli kendaraan, belilah kendaraan yang notabenenya resmi. Ada legalitas kepemilikan dan ada juga legalitas operasional," ujar Asep di kantornya, (20/10/23) dikutip Tribunjabar.id.
Motor yang tidak resmi kalau sebutan bahasa orang Pangandaran, itu kendaraan 'sebelahan'.
"Cuman STNK tok (saja). Yang seperti itu kan, legalitas kepemilikannya tidak ada. Kalau istilah di tanah kan sertifikat, kalau di kendaraan kan BPKB," katanya.
Kalau BPKB-nya tidak ada, Ia menegaskantentu dalam hal jual beli pun itu dianggap tidak sah.
"Ya, tidak sah lah," ucap Asep.
Sementara terkait angka jumlah motor hasil penertiban, Ia tidak bisa menyebutkan karena harus melihat data.
"Datanya, itu dibagian tilang. Ya, kalau kendaraan yang bisa dilihat di gudang (Parigi) sama di sini (Pos Lantas Polres Pangandaran), 500 kendaraan sepeda motor itu lebih," ujarnya.
Ratusan motor tersebut, tentu statusnya sebagai barang bukti hasil tilang saat penertiban.
"Ya, itu harusnya diserahkan ke kejaksaan, bukan di sini (Pangandaran)," katanya.
Kemungkinan besar, katanya, itu yang disebut orang Pangandaran sebagai kendaraan sepeda motor yang sebelahan (tidak resmi).
"Makanya, dia tidak mengambil dan tidak sidang di pengadilan karena kendaraan tersebut tidak ada legalitas kepemilikan yang resmi," ucapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Sita 102 Mobil Hampir Bodong, STNK Gak Pernah Diurus Pemilik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR