Otomotifnet.com - Ada cerita unik dibagikan Dimas, salah satu petugas razia uji emisi di DKI Jakarta.
Ia gak habis pikir, nyaris mendapat sogokan uang Rp 500 ribu dari seorang pengendara motor yang coba main curang.
Dimas sendiri merupakan Petugas Dinas Lingkungah Hidup (DLH) yang mengurusi bagian pengujian motor di titik razia Kembangan, Jakarta Barat.
Dirinya mengaku sempat mendapat tawaran sogokan dari salah seorang oknum pengendara, yang motornya dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Tidak hanya ditawari sogokan, Dimas juga mengaku sempat didesak bahkan sedikit diancam untuk menerima uang sogokan tersebut.
Dimas memaparkan kronologi yang dialaminya tersebut, dari awal si oknum pengendara memang sudah menunjukkan sikap defensif, bahkan sejak diberhentikan oleh Polisi.
"Dia protes bilang 'kok cuma saya yang dihentikan, itu di belakang saya enggak', jadi saya coba tenangkan dulu si bapaknya itu, sambil saya jelaskan tujuannya uji emisi apa. Tapi masih aja ngegas (marah-marah)," cerita Dimas disitat dari Kompas.com.
Setelah motor milik oknum pengendara diuji dan dinyatakan tidak lulus, Dimas mengaku sempat dipaksa menerima 5 lembar uang Rp 100.000.
"Bapaknya (oknum pengendara) langsung maksa saya buat ngambil uang Rp 500.000. Itu sumpah saya kaget," kata dia.
Dia mengaku sempat syok dan kebingungan merespon, karena masih seorang pemula dan baru pertama kali bertugas mengurusi tilang uji emisi.
Namun dia mengaku langsung menolak sogokan tersebut.
Dimas yang ketakutan juga tidak bercerita kepada pihak Polisi karena khawatir.
Setelah operasi berakhir, barulah dirinya menyampaikan hal ini kepada Seniornya, Akbar Salman Habanaka.
Menurut Akbar, tindakan yang dilakukan oknum pengendara tersebut merupakan suatu bentuk gratifikasi dan akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian pasca-operasi.
"Saya sudah bilang ke kawan-kawan (petugas), memang kudu siap kalau ada (pengendara) yang marah-marah, itu harus ditenangkan," sebutnya.
"Tapi enggak nyangka juga kalau ada yang begini (menyogok)," kata dia.
Akbar juga mengaku heran dengan aksi oknum tersebut, pasalnya, denda tilang maksimal untuk motor yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250.000.
"Dendanya kan cuma Rp 250.000, tapi kok malah mau-maunya bayar gopek (Rp 500.000)," ucapnya.
Insiden itu akan dijadikan tahap evaluasi oleh para petugas DLH untuk penerapan operasi-operasi tilang uji emisi.
Menurut Akbar, sogokan dan gratifikasi sangat tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Kejaring Razia Uji Emisi Saat STNK atau SIM Mati, Polisi Beri Tilang Dobel atau Tidak?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR