Otomotifnet.com - Bagaimana jika kejaring razia uji emisi dan dinyatakan tidak lulus saat STNK atau SIM mati.
Apakah Polisi akan beri tilang dobel, yakni untuk pelanggaran tidak lulus serta STNK atau SIM mati?
Jawabannya tidak, karena razia uji emisi hanya menyasar kendaraan yang tidak lulus uji.
Pengendara yang surat berkendaranya mati atau tidak lengkap hanya mendapat teguran.
"Untuk saat ini, kami kegiatannya untuk uji emisi," kata Kanit Kamsel Satlantas Jakarta Timur, AKP Budi Lestari di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, (1/11/23) disitat Kompas.com.
Dalam razia kemarin, (1/11/23), Polisi menemukan kendaraan tidak lulus uji emisi dan STNK telah mati pajak.
Namun, Polisi hanya memberi satu surat tilang, yakni tilang karena kendaraan tak lulus uji emisi.
"Tadi ada yang STNK-nya mati. Namun demikian, kami sekarang melaksanakan kegiatan (tilang) uji emisi (bagi kendaraan) yang tidak lulus," ujar Budi Lestari.
Salah satu pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi dan surat berkendaranya bermasalah adalah Syaiful (30).
Syaiful mengaku hanya ditilang karena mobilnya tidak lulus uji emisi.