Kejaring Razia Uji Emisi Saat STNK atau SIM Mati, Polisi Beri Tilang Dobel atau Tidak?

Irsyaad W - Kamis, 2 November 2023 | 15:30 WIB

Jangan kaget, razia uji emisi di Jakarta 51 kali sampai akhir 2023. (Irsyaad W - )

Sementara soal STNK mati, Syaiful hanya diminta untuk melunasi tunggakan pajakknya.

"Kena tilangnya karena enggak lulus uji emisi. Disaranin ke pengadilan untuk urus. Nominal bayar dendanya maksimal Rp 500.000, nominal pastinya nanti di pengadilan," jelas Syaiful.

"Sama disuruh servis lagi mobilnya," ujar Syaiful di Jalan Pemuda.

Sebagai info, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.

Pengendara motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.

Besaran denda tilang Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.

DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun Ada 51 Kali Razia Gabungan, Sasaran Mobil dan Motor di Atas 3 Tahun