Sampai Akhir Tahun Ada 51 Kali Razia Gabungan, Sasaran Mobil dan Motor di Atas 3 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:00 WIB

Bebas tilang dan denda saat razia uji emisi ketahui ada beberapa jenis kendaraan yang tidak wajib uji emisi. (Irsyaad W - )



Otomotifnet.com - Pemilik mobil dan motor berusia di atas 3 tahun patut waspada.

Karena sampi akhir 2023 bakal ada razia gabungan sebanyak 51 kali di DKI Jakarta.

Sasarannya mobil dan motor berusia di atas 3 tahun.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, penerapan razia uji emisi akan berlangsung mulai 1 November hingga akhir 2023.

"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota.

Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.

"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.

Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Razia tilang uji emisi kendaraan

Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada Polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.

"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucap dia.