Otomotifnet.com - Tilang uji emisi akan diberlakukan lagi mulai 1 November 2023.
Nantinya titik razia uji emisi menyasar wilayah dengan tingkat polusi yang tinggi.
“Nanti kami juga akan (razia uji emisi) di tempat-tempat tertentu. Misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, kami menyasar ke sana,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan (15/10/2023).
Dilansir dari Kompas.com, Latif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait titik-titik pemberlakuan tilang.
Hal ini bertujuan agar kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Nanti teknisnya akan kami bicarakan lebih lanjut sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu, kan? Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” celetuknya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 dan untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Oleh karena itu, polisi mengimbau agar pemilik kendaraan segera melakukan servis pada mobil maupun motornya.
“Satu bulan ini (Oktober) betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan (15/10/2023).
Latif mengatakan, pihaknya masih menggencarkan sosialisasi terkait hal ini, agar masyarakat betul-betul paham saat tilang uji emisi kembali diberlakukan pada November nanti.
Harapannya, Ibu Kota akan minim polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Adapun pemberlakuan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan menjaga kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Mengintai, Titik Razia Bidik Wilayah Model Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR