Dia mengaku sempat syok dan kebingungan merespon, karena masih seorang pemula dan baru pertama kali bertugas mengurusi tilang uji emisi.
Namun dia mengaku langsung menolak sogokan tersebut.
Dimas yang ketakutan juga tidak bercerita kepada pihak Polisi karena khawatir.
Setelah operasi berakhir, barulah dirinya menyampaikan hal ini kepada Seniornya, Akbar Salman Habanaka.
Menurut Akbar, tindakan yang dilakukan oknum pengendara tersebut merupakan suatu bentuk gratifikasi dan akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian pasca-operasi.
"Saya sudah bilang ke kawan-kawan (petugas), memang kudu siap kalau ada (pengendara) yang marah-marah, itu harus ditenangkan," sebutnya.
"Tapi enggak nyangka juga kalau ada yang begini (menyogok)," kata dia.
Akbar juga mengaku heran dengan aksi oknum tersebut, pasalnya, denda tilang maksimal untuk motor yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250.000.
"Dendanya kan cuma Rp 250.000, tapi kok malah mau-maunya bayar gopek (Rp 500.000)," ucapnya.
Insiden itu akan dijadikan tahap evaluasi oleh para petugas DLH untuk penerapan operasi-operasi tilang uji emisi.
Menurut Akbar, sogokan dan gratifikasi sangat tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Kejaring Razia Uji Emisi Saat STNK atau SIM Mati, Polisi Beri Tilang Dobel atau Tidak?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR