Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Uji Emisi Distop, Pelanggar Terlanjur Didenda Tetap Wajib Bayar

Ferdian - Sabtu, 4 November 2023 | 18:30 WIB
Pemeriksaan uji emisi
Adam Samudra
Pemeriksaan uji emisi

Otomotifnet.com - Baru berjalan sehari, tilang uji emisi di DKI Jakarta dihentikan pada hari esoknya (2/11/2023).

Informasi ini dipastikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Ia menjelaskan bila tilang uji emisi dihentikan karena dapat banyak respon negatif dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Karena banyaknya keluhan dari masyarakat, Latif menjelaskan, masih dibutuhkan sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut.

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," ujarnya.

Walaupun tilang uji emisi tak dilanjutkan, aturan hukum terkait denda tilang masih berlaku dan mengikat pada semua pengendara yang sebelumnya sudah terjaring razia.

Artinya, denda tilang uji emisi yang sudah diberikan kepada pengendara yang dianggap melanggar tidak akan dikembalikan.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucap Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Nurcholis menjelaskan, aturan hukum tetap berlaku bagi semua pengendara yang sudah terkena tilang, dan denda juga harus dibayarkan ke kejaksaan.

“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan sebagai bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ucapnya.

Sebagai informasi, nominal denda tilang uji emisi adalah sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor.

Dasar hukum dari ketetapan ini adalah pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).

Status dari denda tilang itu sendiri dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan kas Negara, yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kejaksaan.

Dasar hukum penjelasan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan (PP PNBP Kejaksaan).

Baca Juga: Razia Uji Emisi Digeber Sampai Akhir Tahun, Pelanggar Boleh Agak Tenang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa