“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan sebagai bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ucapnya.
Sebagai informasi, nominal denda tilang uji emisi adalah sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor.
Dasar hukum dari ketetapan ini adalah pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Status dari denda tilang itu sendiri dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan kas Negara, yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kejaksaan.
Dasar hukum penjelasan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan (PP PNBP Kejaksaan).
Baca Juga: Razia Uji Emisi Digeber Sampai Akhir Tahun, Pelanggar Boleh Agak Tenang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR