Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Uji Emisi Distop, Pelanggar Terlanjur Didenda Tetap Wajib Bayar

Ferdian - Sabtu, 4 November 2023 | 18:30 WIB
Pemeriksaan uji emisi
Adam Samudra
Pemeriksaan uji emisi

“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan sebagai bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ucapnya.

Sebagai informasi, nominal denda tilang uji emisi adalah sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor.

Dasar hukum dari ketetapan ini adalah pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).

Status dari denda tilang itu sendiri dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan kas Negara, yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kejaksaan.

Dasar hukum penjelasan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan (PP PNBP Kejaksaan).

Baca Juga: Razia Uji Emisi Digeber Sampai Akhir Tahun, Pelanggar Boleh Agak Tenang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa