Otomotifnet.com - Jangan takut jika tiba-tiba dicegat oknum ngaku debt collector di jalan.
Ada jurus jitu untuk ketahui apakah debt collector tersebut asli atau palsu.
Cukup sebutin dua kata, dijamin jika yang mencegat debt collector gadungan pasti lari ketakutan.
Sebab belakangan marak aksi kejahatan dengan modus menjadi debt collector yang tujuannya ingin menguasai motor atau mobil korban.
Bahkan mereka tak segan mencatut perusahaan leasing ternama.
Oleh itu konsumen yang membeli motor secara kredit wajib tahu cara menghindari praktik penipuan seperti ini.
Sebab aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Hal ini termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Namun cara kerja debt collector harus tunduk pada aturan tersebut.
Di antaranya membawa segala dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
"Kalau dari kita kan diawasi banget OJK. Jadi mengharuskan semua debt collector kita harus berlisensi, bersertifikat juga dan ada perjanjian kerja sama dari FIF dengan debt collector," ujar Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP, (25/10/23) dilansir Kompas.com.
"Jadi kita sangat selektif terhadap pemilihan rekanan debt collector, pembekalan terhadap debt collector, cara melakukan penagihan dari debt collector kita. Itu benar-benar kita kuatkan," kata dia.
Daniel menjelaskan, salah satu aturan yang wajib dipatuhi dalam regulasi OJK adalah larangan melakukan penagihan saat hari libur.
"Sebagai contohnya misalnya hari Sabtu atau Minggu tidak boleh adanya touch ke konsumen. Secara OJK enggak boleh, diatur," terangnya.
"Sama kita mengikuti, hari kerja saja. Jadi memang pakem itu yang kita lakukan," ucap Daniel.
Ia menambahkan, debt collector yang bekerja sama dengan FIFGROUP juga harus dilengkapi dengan identitas resmi.
Kemudian di sisi lain, konsumen yang melakukan kredit motor juga harus memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.
Sebab perusahaan pembiayaan pada dasarnya tidak akan langsung menugaskan debt collector.
Tapi akan melakukan tahapan penagihan, dari SMS, aplikasi pesan singkat, telepon, sampai akhirnya mendatangkan juru tagih.
"Sebelumnya cek dulu, atau datangi kantor FIF. Sebenarnya benar tidak sudah bayar angsuran atau belum, ada keterlambatan atau tidak," imbaunya.
"Pelajari juga dia punya kontrak, kan kita selalu kasih kontrak. Kita juga whatsapp tanggal jatuh temponya, coba dicek dulu secara runtut," kata Daniel.
Lalu jurus paling ampuh, sebutin dua kata yakni 'Surat Tugas'.
"Dan kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar enggak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan," saran Daniel.
"Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada. Jadi memang kontrol itu kita jaga banget," ucap dia.
Baca Juga: Bentrokan Hebat 3 Ormas di Bekasi, Kaitan Debt Collector dan Toyota Kijang Innova
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR