Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.
"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kami melakukan penilangan. Kami ubah lagi polanya," kata Latif.
Menurutnya, pemberhentian tilang uji emisi ini dilakukan kembali setelah melalui hasil evaluasi.
Sebab, dalam melakukan penegakkan hukum, kepolisian juga memperhatikan dari sisi kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang diberlakukan tersebut.
"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan," ujar Latif.
Namun, Ani mengatakan bahwa razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta tetap dilanjutkan hingga akhir tahun. Hanya saja, tanpa sanksi tilang.
Baca Juga: Pakar Hukum Bongkar Kebobrokan Tilang Uji Emisi, Gak Ada Dasar dan Aturan Dibuat-buat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR