Otomotifnet.com - Para pakar hukum meradang dengan razia tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.
Mereka membongkar kebobrokan kebijakan tilang uji emisi tersebut.
Disebutkan jika sanksi tilang uji emisi gak punya dasar hukum khusus.
Alhasil aturannya dibuat-buat dan dipaksakan ke masyarakat.
Bahkan pihak Polisi dinilai tidak profesional saat menerapkan, aturan dirasa terburu-buru dan sangat spontan.
Terbukti dari pelaksanaan di lapangan, tilang uji emisi yang diselenggarakan awal September 2023 dan pekan pertama November 2023 langsung dibatalkan, padahal penerapannya baru berjalan satu kali.
Menggunakan dalih keprihatinan kepada masyarakat, pihak Polda Metro Jaya menyebut jika tilang uji emisi dibatalkan karena dianggap masih perlu disosialisasikan lagi, dan informasinya diperluas.
Kendati demikian, proses hukum sudah terlanjur bergulir, ratusan kendaraan baik itu mobil atau motor telah terjaring tilang uji emisi dan diwajibkan membayar denda dengan nominal besar.
Pihak Kepolisian menggunakan pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ) sebagai dasar hukum acuan.