Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi Lampung bikin aturan yang bisa bikin penunggak pajak malu saat isi BBM di SPBU.
Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan aturan ini sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dilansir dari GridOto, Bapenda Provinsi Lampung akan melakukan pendataan dan imbauan kepada masyarakat yang masih menunggak PKB di beberapa SPBU wilayah Bandar Lampung.
Menurut Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, kegiatan tersebut bukan termasuk razia ataupun penagihan PKB.
"Jadi bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan pendataan, survey, dan imbauan kepada wajib pajak yang kendaraannya diketahui atau ditemukan menunggak atau mati pajak," ujarnya, dikutip dari lampungprov.go.id, Selasa (7/11/2023).
Novri menjelaskan, Bapenda Provinsi Lampung berharap kegiatan di SPBU ini juga bisa mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak pilihan layanan pembayaran.
"Selain secara konvensional datang ke Samsat, adapula basis digital yang bisa diakses melaluui Signal, e-Salam, serta Bumdes yang tersebar di 13 kabupaten," bebernya.
Sementara itu, Paur STNK Raphi Hendrawan dari Dirlantas Polda Lampung juga mendukung upaya Pemprov Lampung untuk mengimbau dan mensurvey para penunggak PKB di SPBU.
"Sekali lagi imbauan dan survey data bukan kegiatan razia, kegiatan lanjutnan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data regiden ranmor ketika tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," ujar Raphi.
Berikutnya, Sales Area Manager Retail Pertamina Wilayah Lampung, Bagus Handoko, mengatakan, pihaknya telah menghubungi SPBU yang dijadikan fokus kegiatan.
"Pertamina sudah menghubungi 5 titik SPBU dan seluruh pemilik SPBU pun mendukung kegiatan yang dilakukan Pemprov Lampung, tetapi secara teknis pelaksaan harus disosialisasikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Baca Juga: SPBU Mulai Jual Mahal, Mobil Diesel Nunggak Pajak Gak Bakal Dilayani Beli Solar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR