Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih Dari Setahun Rugi, Untuk Lunasi Cuma Bisa ke Lokasi Ini

Irsyaad W - Jumat, 13 Oktober 2023 | 14:30 WIB
STNK, BPKB dan pelat nomor usai pengurusan pajak 5 tahunan
otomotifnet.com
STNK, BPKB dan pelat nomor usai pengurusan pajak 5 tahunan

Otomotifnet.com - STNK mesti diperpanjang tiap tahun dan 5 tahun.

Jika sampai telat bayar, maka akan dikenai denda dan cara lunasi tergantung durasi tunggakan.

Untuk tunggakan pajak kendaraan lebih dari setahun dipastikan akan rugi waktu.

Karena nantinya saat akan melunasi tunggakan itu cuma bisa di lokasi tertentu.

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Herlina Ayu dilansir dari Kompas.com.

Herlina mengatakan, bagi yang terlambat pajak kendaraan lebih dari setahun maka pembayaran hanya akan dilayani di kantor Samsat Induk.

"Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” ujar Herlina, (11/10/23).

"Sebab SKP hanya diterbitkan oleh Samsat Induk. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ke Samsat Induk," kata dia.

Seperti diketahui, pembayaran pajak melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika waktu keterlambatan di bawah 1 tahun.

Buat wajib pajak yang kendaraannya mengalami keterlambatan pajak lebih dari setahun bisa menyambangi Samsat Induk.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa