Otomotifnet.com - Biar enggak kelewatan, begini cara mengecekbesaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bermodal HP dan kuota internet.
Cara paling mudah cek besaran PKB, bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun nominal yang harus dibayarkan bisa saja berubah semisal pemilik terlambat membayar pajak.
Untuk itu, dilansir dari Kompas.com, ada tiga cara mudah untuk cek besaran PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.
Perlu dicatat, sebelum cek PKB pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:
1. Cek pajak kendaraan dengan website
-Buka lama https://e-samsat.id/
-Isi formulir pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi)
-Kemudian klik “Cek Sekarang”
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR