Otomotifnet.com - Masih banyak yang bertanya-tanya bagaimna proses bayar pajak kalau STNK hilang.
Seperti diketahui, membayar pajak adalah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Baik membayar pajak kendaraan yang sifatnya tahunan atau pun lima tahunan
Saat membayar pajak kendaraan bermotor perlu syarat mutlak.
Yakni pemilik kendaraan membutuhkan dokumen yang berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK ini adalah salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi yang berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana kalau STNK hilang atau rusak bisakah bayar pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?
Humas Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan.
Jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR