Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bayar Pajak Tapi Adanya STNK Fotokopi, Siapin Syarat Ini Dulu

Ferdian - Senin, 2 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Masih banyak yang bertanya-tanya bagaimna proses bayar pajak kalau STNK hilang.

Seperti diketahui, membayar pajak adalah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Baik membayar pajak kendaraan yang sifatnya tahunan atau pun lima tahunan

Saat membayar pajak kendaraan bermotor perlu syarat mutlak.

Yakni pemilik kendaraan membutuhkan dokumen yang berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK ini adalah salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi yang berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.

Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lalu bagaimana kalau STNK hilang atau rusak bisakah bayar pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?

Humas Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan.

Jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa