Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat). Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ucap Herlina kepada GridOto.com belum lama ini.
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” katanya.
Baca Juga: Kena Razia Polisi Lupa Bawa STNK, Minta Orang Rumah Antar Gak Kena Tilang?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR