Otomotifnet.com - SIM dan STNK menjadi dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.
Namun bagaimana jika kena razia Polisi di jalan tapi lupa bawa STNK.
Apakah Polisi beri toleransi jika menunggu diantar orang rumah, masihkah kena tilang?
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan bukan tidak mungkin petugas kepolisian di lapangan mengizinkan pelanggar mengambil STNK di rumah sehingga terbebas dari tilang.
"Boleh-boleh saja Polri punya diskresi untuk mengizinkan (untuk mengambil STNK di rumah), pelanggaran itu bisa saja kami toleransi, mengingat Polri saat ini lebih mengedepankan edukasi, humanis serta bijak di lapangan," ucap Agus, (19/9/23).
Hanya saja Agus menegaskan tidak membawa STNK atau membuatnya tertinggal di rumah adalah wujud pelanggaran sesuai hukum yang ada.
Masyarakat perlu mengetahui aturan itu sehingga ke depan bisa lebih tertib.
Agus mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sehingga wajib dibawa kemana pun kendaraan berada sebagai surat legal operasionalnya.
"STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi cukup kuat yang mengartikan bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi," ucap Agus, (19/9/23).