Otomotifnet.com - SIM dan STNK merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.
Tapi bagaimana reaksi Polisi saat kejaring razia dan cuma tunjukin foto STNK yang disimpan di HP?
Sebab data-data spesifik seperti nama pemilik kendaraan, nomor mesin dan rangka dan hal-hal lain juga terlihat meski dari foto saja.
Dalam kondisi itu, bagaimana reaksi Polisi? Apakah dianggap sah dan tidak kena tilang?
Sayangnya, file foto STNK tidak bisa menggantikan fungsi fisik sebuah STNK.
Pengendara yang hanya menunjukan foto STNK tetap akan tetap kena tilang sesuai aturan yang berlaku.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.
"STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya," ucap Agus, (19/9/23).
Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR