Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kejaring Razia Cuma Tunjukan Foto STNK di HP, Begini Reaksi Polisi

Irsyaad W - Senin, 2 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi razia polisi. Korlantas Polri gelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi razia polisi. Korlantas Polri gelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini.

Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU no 22 tahun 2009: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

"Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara," ucap Agus.

Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Jadi, pengendara yang hanya bisa menunjukkan foto STNK saat berkendara dianggap tetap melanggar hukum sehingga petugas bisa saja melayangkan surat tilang.

Baca Juga: Panik Bukan Jawaban, Ini Cara Ngurus STNK Bukan Nama Sendiri Hilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa