Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU Belum Berlaku di Jakarta, Tunggu Ini Dulu

Ferdian - Rabu, 8 November 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina
Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina

Ia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat dapat taat membayar pajak.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Sementara di Provinsi Bangka Belitung, telah diterbitkan surat edaran supaya menerapkan hal dimaksud pada 10 November 2023 mendatang.

Pendataan kendaraan yang sudah melunasi kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT.

Bagi pengendara yang masih abai terhadap pembayaran PKB, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina.

Baca Juga: Stok Pertalite di Pematang Siantar Kering, Kesabaran Warga Lagi Diuji

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa