Otomotifnet.com - Jawaban buat yang bingung, begini yang harus dilakukan kalau pelat nomor hilang satu.
Jawabannya yakni buat secara resmi di Samsat.
Cara dan prosedurnya pun tidak rumit.
Namun untuk pembuatannya tidak bisa dalam satuan tapi harus sepasang.
"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang buat secara resmi ke samsat untuk melakukan pergantian," ungkap Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
Seorang petugas pembuatan TNKB di samsat mengatakan pembuatan pelat nomor tidak bisa dalam bentuk satuan melainkan dua (pelat) sekaligus.
"Untuk syaratnya harus minta surat kehilangan dari polsek terdekat," kata petugas yang enggan disebutkan namanya dilansir dari GridOto.
Ia menyebut, cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor dan pembuatannya tidak membutuhkan waktu yang lama.
Untuk proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Biaya yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR