Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu.
Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.Berikut cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang lewat SAMSAT.
A. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.
B. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.
Baca Juga: Bikin Pelat Nomor di Samsat Disebut Belepotan, Kalah Sama Pengrajin Pinggir Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR