Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jawaban Kalau Pelat Nomor Hilang Satu, Bawa Syarat Ini ke Samsat Dulu

Ferdian - Jumat, 10 November 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor

Otomotifnet.com - Jawaban buat yang bingung, begini yang harus dilakukan kalau pelat nomor hilang satu.

Jawabannya yakni buat secara resmi di Samsat.

Cara dan prosedurnya pun tidak rumit.

Namun untuk pembuatannya tidak bisa dalam satuan tapi harus sepasang.

"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang buat secara resmi ke samsat untuk melakukan pergantian," ungkap Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.

Seorang petugas pembuatan TNKB di samsat mengatakan pembuatan pelat nomor tidak bisa dalam bentuk satuan melainkan dua (pelat) sekaligus.

"Untuk syaratnya harus minta surat kehilangan dari polsek terdekat," kata petugas yang enggan disebutkan namanya dilansir dari GridOto.

Ia menyebut, cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor dan pembuatannya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Untuk proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

Biaya yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu.

Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.Berikut cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang lewat SAMSAT.

A. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

B. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor di Samsat Disebut Belepotan, Kalah Sama Pengrajin Pinggir Jalan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa