Otomotifnet.com - Kasus Honda Brio ngamuk di salah satu Mall di Semarang akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Diketahui identitas tersangkanya bernama Mukti Wibowo.
Pria 33 tahun itu juga dihadirkan langsung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Mukti sendiri tercatat sebagai sales dealer mobil Honda Gajah Mada Semarang.
Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan membenarkan telah menetapkan Mukti sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka.
"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," kata Donny, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Meski jadi tersangka, Mukti tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Donny dalam kesempatannya juga menguraikan kondisi korban yang ditabrak Mukti.
Ia menyebut ada 4 orang jadi korban yang menderita luka-luka.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR