Otomotifnet.com - Belum semua tahu jika nomor BPKB sebenarnya tercantum juga di STNK.
Oleh itu, cara mengeceknya berikut berguna saat beli mobil atau motor bekas.
Lalu, di mana letak nomor BPKB yang ada di STNK?
Nomor BPKB bisa dilihat di lembar STNK pada bagian informasi data kendaraan, lebih tepatnya di bawah informasi 'Tahun Registrasi'.
"Penting untuk memeriksa kesesuaian nomor BPKB dan STNK karena dapat membantu pihak yang berwenang untuk memastikan legalitas dan keaslian kendaraan yang dimiliki," kata Brigjen Pol Muhammad Taslim Chairuddin, Wakil Gubernur Akpol saat dikonfirmasi, (7/11/23).
"Jika ketahuan berbeda, bisa menjadi masalah di kemudian hari," sambung mantan Dirlantas Polda Jatim ini dilansir dari GridOto.
Untuk itu, bagi calon pembeli mobil atau motor bekas cek baik-baik surat-surat kelengkapan.
Cara Cek Nomor BPKB lewat Online
Namun bagi pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan nomor BPKB secara online.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk melakukan cek nomor BPKB secara online antara lain:
1. Mengakses laman e-Samsat di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
2. Mengunduh aplikasi Si Ondel dan mengecek data kendaraan.
Untuk diketahui, isi BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran Polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Sedangkan Komponen BPKB meliputi Blanko BPKB, formulir permohonan, kartu induk BPKB, buku register, formulir tanda periksa, formulir permohonan mutasi, serta brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer resmi, dan nama pembeli kendaraan atau pemilik.
BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.
Baca Juga: Perpanjang STNK Bakal Dibuat Ribet, Ketambahan Syarat Baru Berupa Selembar Kertas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR