Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembeli Motor Bekas Terancam 15 Tahun Penjara, Penjual Sadar Uang Ditolak Swalayan

Irsyaad W - Rabu, 15 November 2023 | 11:30 WIB
Konferensi Pers dua pengedar uang palsu di Brebes, Jawa Tengah dengan modus beli motor bekas
Kompas.com/Tresno Setiadi
Konferensi Pers dua pengedar uang palsu di Brebes, Jawa Tengah dengan modus beli motor bekas

Otomotifnet.com - Harap berhati-hati ketika melakuka jual beli motor atau mobil bekas.

Jangan sampai mengulang seperti peristiwa yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah berikut.

Pembeli motor bekas terancam 15 tahun penjara karena penjual sadar saat uang hasil penjualan ditolak swalayan.

Yup, uang sekitar Rp 9 juta yang diterima penjual motor dari pembeli ternyata palsu.

Perbuatan ini dilakukan EP dan IS warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Brebes.

Mereka berdua ditangkap polisi berikut barangbukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100.000.

Pengungkapan kasus itu terbongkar setelah kedua pelaku membeli motor bekas milik korban seharga Rp 9 juta dengan uang palsu.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur M. Tariq mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban memasarkan motornya melalui media sosial Facebook.

"Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga Rp 9.400.000," terang Guntur saat konferensi Pers di Mapolres Brebes, (13/11/23) dilansir dari Kompas.com.

"Setelah para tersangka pergi, korban membeli minuman di swalayan, ternyata diketahui uangnya palsu," jelas Guntur.

Guntur mengatakan, korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor dan ternyata benar palsu.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Losari.

Tim Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para tersangka di Desa Karangsembung, Songgom, Brebes, (11/11/23).

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut berikut barangbukti 340 lembar uang palsu," kata Guntur.

Guntur menambahkan, karena menyimpan uang palsu dan juga menggunakan atau mengedarkan untuk membeli motor menipu korbannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, setelah melakukan tiga metode serta penggunaan alat khusus, dari sisi warna tidak sesuai dengan standar dan diketahui hasil cetak atau print out.
"Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada," kata Marwadi.

Marwadi mengatakan, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemui uang yang dicurigai palsu agar dapat melapor ke Bank Indonesia atau kepolisian," kata Marwadi.

Baca Juga: Toyota Vios Bekas Sepakat Harga Rp 90 Juta, Penjual Risau, Pembeli Diborgol Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa