Kedua orang tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono membenarkan pihaknya menerima dua orang tersebut dari Satlantas Polres Probolinggo.
Mereka adalah P (46) dan Y (35), keduanya warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut Nanang, kedua tersangka membawa sabu seberat 11 gram.
"Sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari Madura dan hendak dibawa ke Jember. Mereka pengedar. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Probolinggo," kata Nanang.
Menurut Nanang, kedua pelaku datang dari Madura melalui jalan tol.
Namun, mereka salah keluar pintu tol. Seharusnya mereka keluar di pintu tol Leces, ternyata keluar di pintu tol Gending.
"Saat keluar dari pintu tol Gending itulah petugas Satlantas menemukan mereka dan mengamankan keduanya, ternyata membawa sabu," jelas Nanang.
Kedua orang dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Baru Keluar Dealer, Daihatsu Xenia Pelat Provit Hancur, Kejar-kejaran Sama Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR