Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecurigaan Polisi Terbukti, Terlibat Kejar-kejar Dengan Toyota Calya Dapatkan Ini

Irsyaad W - Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB
Anggota Satlantas Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir Toyota Calya yang sempat terlibat kejar-kejaran karena bawa sabu
TribunJatim.com
Anggota Satlantas Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir Toyota Calya yang sempat terlibat kejar-kejaran karena bawa sabu

Otomotifnet.com - Kecurigaan Polisi terhadap Toyota Calya putih terbukti benar.

Yakni Anggota Satlantas Polres Probolinggo yang terlibat kejar-kejaran dengan Calya tersebut.

Tepatnya di jalur Pantura, Gending, Probolinggo, Jawa Timur, (14/11/23) siang.

Kasatlantas Polres Probolinggo, Iptu Karnoto menjelaskan penyebab terjadi kejar-kejaran tersebut.

Bermula anggotanya melakukan patroli di jalur pantura dan menemukan sopir Toyota Calya putih dengan sikap mencurigakan.

"Anggota kami terlibat pengejaran terhadap pengendara mobil roda empat karena mencurigakan. Setelah kami dekati untuk diperiksa, ternyata mereka tancap gas dan langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Dringu," kata Karnoto, (15/11/23) disitat dari Kompas.com.

Karena melarikan diri, anggota Satlantas kemudian mengejar Calya tersebut.

Sesampai di barat Pantai Bentar, Dringu, Polisi berhasil menghentikan Toyota Calya tersebut.

"Setelah diperiksa mereka mengaku menggunakan sabu. Sebelumnya mereka sempat membuang tas hitam berisi sabu-sabu dan alat isap," terang Karnoto.

Toyota Calya putih yang berhasil ditangkap usai kejar-kejaran dengan anggota Satlantas Polres Probolinggo
Dok. Kasatlantas Polres Probolinggo
Toyota Calya putih yang berhasil ditangkap usai kejar-kejaran dengan anggota Satlantas Polres Probolinggo

Kedua orang tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono membenarkan pihaknya menerima dua orang tersebut dari Satlantas Polres Probolinggo.

Mereka adalah P (46) dan Y (35), keduanya warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut Nanang, kedua tersangka membawa sabu seberat 11 gram.

"Sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari Madura dan hendak dibawa ke Jember. Mereka pengedar. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Probolinggo," kata Nanang.

Menurut Nanang, kedua pelaku datang dari Madura melalui jalan tol.

Namun, mereka salah keluar pintu tol. Seharusnya mereka keluar di pintu tol Leces, ternyata keluar di pintu tol Gending.

"Saat keluar dari pintu tol Gending itulah petugas Satlantas menemukan mereka dan mengamankan keduanya, ternyata membawa sabu," jelas Nanang.

Kedua orang dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Baru Keluar Dealer, Daihatsu Xenia Pelat Provit Hancur, Kejar-kejaran Sama Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa