Otomotifnet.com - Ada-ada saja kelakukan para pemotor di Indonesia ketika keciduk lakukan pelanggaran.
Salah satunya video viral yang diunggah di akun @lowslow.indonesia.
Pemotor wanita ini diketahui kena tilang oleh polisi karena tidak menggunakan helm.
Namun saat diminta menyerahkan identitas diri, si pemotor menolak dan berujung cekcok dengan polisi bermodal alasan enggak jelas.
Si pemotor ini menolak ditilang dengan alasan jarak rumahnya dekat.
"Padahal di situ banyak yang enggak pakai helm enggak kena, tapi aku kena,” ucap perekam video tersebut.
Rekaman video itu pun mendapat beragam komentar dari netizen.
"Padahal di situ banyak yang enggak pakai helm enggak kena, tapi aku kena,” ucap perekam video tersebut. jodins96
Lu yg viral in, lu yg di hujat betina taufik.feby
Salah.... ngeyel.... emang aspal kalo jaraknya deket jadi empuk kemal_kautsar
Kali ini saya di pihak polisi ???? fhryz1064_
Dah goblok, drama lagi. Mana kasarnya? arifinsuryana
Perlu diketahui, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.
Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Penggunaan helm saat berkendara menggunakan motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.
Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?
Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Surat Tilang Polisi Laris Manis di 2 Kabupaten Ini, Ribuan Lembar Penuh Coretan Bolpoin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR