Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terlanjur Kena Denda Tilang Uji Emisi Ikhlasin Aja, Dananya Kemana?

Ferdian - Rabu, 8 November 2023 | 22:00 WIB
Tilang uji emisi di Jalan Pemuda
Asam Samudra
Tilang uji emisi di Jalan Pemuda

Otomotifnet.com - Denda tilang uji emisi jangan harap dikembalikan.

Karena uang hasil denda tilang saat razia uji emisi akan masuk kas negara.

Diketahui dihentikannya tilang emisi gas buang kendaraan bermotor oleh Ditlantas Polda Metro Jaya jadi omongan yang menarik perhatian masyarakat.

Polisi terkesan tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan tilang terhadap emisi gas buang.

Sebagai gantinya ke depan polisi akan tetap akan melakukan razia namun hanya akan memberikan imbauan kepada pengguna yang melakukan pelanggaran tidak melakukan servis kendaraan.

Karena tidak konsisten hal ini dianggap merugikan sebagian pengguna kendaraan terlebih yang sudah terkena tilang sebelumnya.

Muncul pendapat kalau pelanggar emisi gas buang yang sudah kena tilang sebelumnya supaya dianulir dan uangnya dikembalikan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, menjelaskan denda tersebut tidak dapat dikembalikan dan akan masuk ke kas negara.

Ketentuan ini sama dan berlaku pula untuk tilang-tilang lain pada umumnya.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa