Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, denda tilang tidak bisa dikembalikan atau dianulir sesuai pada Pasal 211-216 KUHAP, kemudian Pasal 267-269 Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan serta Perma No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas.
"Penyelesaian perkara terhadap pelanggaran lalu-lintas menggunakan acara cepat. Dalam acara cepat bahwa untuk pelanggaran lalu lintas tidak diperlukan berita acara (BA) pemeriksaan, oleh karena itu catatan (tilang) segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang berikutnya (Pasal 212 KUHAP)," kata Budiyanto dalam keterangannya (8/11/2023).
Kemudian kata Budiyanto, di dalam UU LLAJ Pasal 267 UU No 22 tahun 2009 ayat 1 disebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa pidana.
"Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan," katanya.
"Uang denda yang ditetapkan pengadilan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 269 ayat 1 UU 22 /2009)," katanya.
Dari aturan tersebut kata Budiyanto, berkas tilang yang sudah diterima penyidik segera dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.
"Penetapan dari pengadilan atau yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa selaku eksekutor," kata Budiyanto.
"Dengan demikian pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak dapat dianulir tapi tetap berkasnya dikirim ke pengadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang," jata Budiyanto.
"Semua harus melalui penetapan putusan dari pengadilan," katanya.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Dibilang Tak Efektif, Pengamat Sebut Mending Lakukan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR