Otomotifnet.com - Pelaksanaan tilang uji emisi disebut tidak efektif meskipun tujuannya baik.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum dan Pengamat Transportasi Nasional.
Beberapa pakar menilai, sebaiknya pemerintah mencari alternatif solusi lain yang jauh lebih masuk akal, namun memberikan efek lebih besar.
Dilansir dari Kompas.com, satu opsi alternatif untuk menurunkan emisi adalah memperbaiki kualitas layanan transportasi publik, seperti bus, jaklingko, KRL, dan sejenisnya.
Meninjau dari segi efektivitas, pembenahan sektor transportasi umum dinilai bisa lebih memangkas polusi, yang diklaim banyak disumbang oleh emisi gas buang kendaraan bermotor.
Yossi Niken, Pemerhati LH sekaligus Dosen Hukum Lingkungan Universitas Pelita Harapan menjelaskan, pengaturan uji emisi memang dirasa perlu, namun keberadaan transportasi umum juga sebaiknya menjadi perhatian utama Pemerintah.
“Berkaca dari masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar, lebih baik tidak hanya ada tilang uji emisi, namun juga bersamaan diberlakukan kewajiban untuk menggunakan transportasi umum atau transportasi ramah lingkungan lainnya,” ucapnya saat berbincang dengan Kompas.com (6/11/2023).
Menurut Yossi, faktor utama tidak efektifnya pelaksanaan tilang uji emisi, adalah karena Pemerintah belum sepenuhnya mampu mengatur pola pikir masyarakat.
Situasi ini terbukti pula oleh aturan diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terlalu mendadak dan spontan, serta minim informasi yang menjangkau masyarakat luas.
“Yang dibutuhkan adalah mengubah mindset dan cara hidup manusia Indonesia dalam mengendalikan polusi, tilang memang memberikan efek jera namun tidak efektif tanpa disertai dengan perubahan mindset dan cara hidup,” ucapnya.