Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketilang di Jalan, Bayar Dendanya Sebelum Atau Sesudah Sidang Sih?

Ferdian - Senin, 20 November 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor

Kalian bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru.

Jika ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat.

Jangan lupa berpakaian sopan, sebab jika tidak Anda kemungkinan ditolak masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.

2. Serahkan slip tilang ke loket

Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang jika menerima tilang slip biru.

3. Bayar denda

Tunggu sampai nama dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar.

Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Jangan takut jika kalian mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu.

Itu hanya hitungan maksimal saja, biasanya tidak akan semahal itu.

4. Ambil kembali SIM atau STNK

Setelah melakukan pembayaran, kalian bisa langsung melakukan pengambilan SIM atau STNK.

Mengurus surat tilang merah

Mengurus surat ini berarti kalian akan melakukan sidang di pengadilan dan waktu yang sudah ditentukan.

Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean dan ikut proses pradilan.

Setelah itu hakim akan memutuskan denda yang mesti dibayar dan lakukan pembayaran pada loket. Selanjutnya bawa bukti pembayaran untuk ditukarkan barang bukti STNK atau SIM.

 Baca Juga: Jakarta Keras, Semua Dilakukan Asal Cepat Sampai Tujuan Meski Dioleh-olehi Surat Tilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa