Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketilang di Jalan, Bayar Dendanya Sebelum Atau Sesudah Sidang Sih?

Ferdian - Senin, 20 November 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor

Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik di beberapa wilayah bukan jadi pertanda kalau tilang manual tidak ada.

Tilang manual tetap ada dan digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Meski begitu, meski penindakan melalui tilang ini telah dilakukan sejak lama, masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang salah satunya pembayaran.

Pertanyaannya adalah bagaimana untuk pembayaran denda, dibayarkan setelah sidang atau sebelum sidang?

Dilansir dari GridOto, Kasbudit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan.

Menurutnya, pembayaran pidana denda tilang dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat.

Kedua, mengunjungi situweb Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/

Sebelum datang ke kantor Kejaksaan, ada baiknya untuk mengetahui putusan pidana denda dan biaya perkara yang harus dibayar dengan cara cek denda tilang.

"Nah untuk pelanggar lalu lintas terkait pembayaran denda sebaiknya dibayarkan sebelum sidang," kata Jhoni kepada GridOto.com (20/11/2023).

Cara Bedakan Surat Tilang warna Merah dan Biru

Sebelum membahas tata cara mengurus tilang manual, ada baiknya kalian memahami dulu dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Kedua surat ini punya fungsi berbeda.

Singkatnya, surat tilang merah berarti kalian merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Sedangkan surat tilang biru berarti kalian menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.

Dengan surat tilang biru ini, kalian tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.

Mengurus Surat Tilang Warna Biru

1. Datang ke Kejaksaan Negeri

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa