Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobos Palang Rel Kereta Api Hadiahnya Pidana Kurungan, Plus Denda Nyaris Jutaan Rupiah

Irsyaad W - Selasa, 21 November 2023 | 10:00 WIB
Gara-gara nekat menerobos palang perlintasan kereta api, sampai hampir kayang hehe..
Gara-gara nekat menerobos palang perlintasan kereta api, sampai hampir kayang hehe..

Otomotifnet.com - Insiden Isuzu Elf vs KA Probowangi menewaskan 11 orang dan 4 lain luka.

Semoga tragedi maut itu menjadi yang terakhir terjadi.

Sebab ada cara benar menyeberangi rel kereta api agar terhindar dari kecelakaan serta ancaman pidana kurungan dan denda nyaris jutaan rupiah.

Ini seperti disampaikan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ucap Joni, (18/7/23) dikutip dari laman KAI.

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Ilustrasi pengendara menerobos palang perlintasan kereta api
Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara menerobos palang perlintasan kereta api

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sebagai info, kecelakaan maut Isuzu Elf nopol N 7646 T dan KA Probowangi terjadi di alur Perlintasan (JPL) 63, KM 139 dusun Prayuana, Ranu Pakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur, sekitar pukul 19:53 WIB, (19/11/23).

Baca Juga: Ini Sebab Mesin Mobil Bensin dan Diesel Mogok di Atas Rel Kereta Api, Singgung Medan Magnet

Editor : Panji Nugraha
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa