Otomotifnet.com - Pemilik mobil yang menunggak pajak di Jawa Barat bakal kelimpungan.
Karena Pemerintah Provinsi Jabar akan menginstruksikan seluruh SPBU untuk jual mahal.
Utamanya ke mobil yang mati pajak agar spontan diusir meski bawa duit buat beli BBM.
Jika sesuai rencana, kebijakan tegas ini akan berlaku di Tatar Pasundan mulai tahun 2024.
"Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, (19/11/23), dikutip dari TribunJabar.id.
Data yang dimiliki Bapenda Jabar, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.
Artinya ada 16,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya menunggak.
Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Sementara soal kebijakan penunggak pajak dilarang isi BBM di SPBU mendapat perhatian pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan.
Menurut Cecep Darmawan, aturan tersebut aneh dan lucu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR