Ia mengakui, warga negara memang wajib membayar pajak kendaraannya, tapi di sisi lain, warga pun berhak membeli BBM di SPBU.
Menurut Cecep, Bapenda tentu punya data penunggak pajak kendaraan.
Ia menilai lebih efektif jika pemerintah memberi edukasi melalui email atau surat kepada penunggak pajak.
"Ya bisa juga diperingatkan 'jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian', misalnya," usul Cecep.
Daripada melarang warga penunggak pajak membeli bensin di SPBU, Cecep melanjutkan, pemerintah sebaiknya meningkatkan efektivitas tilang elektronik.
"Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa sadar. Sebab jika mereka membandel, akan terus-menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan aturannya juga sudah jelas di UU lalu lintas," ungkapnya.
"Wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Telat Pajak Hindari 5 SPBU Ini, Ketimbang Dipermalukan di Depan Umum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR