Otomotifnet.com - Pemilik mobil yang menunggak pajak di Jawa Barat bakal kelimpungan.
Karena Pemerintah Provinsi Jabar akan menginstruksikan seluruh SPBU untuk jual mahal.
Utamanya ke mobil yang mati pajak agar spontan diusir meski bawa duit buat beli BBM.
Jika sesuai rencana, kebijakan tegas ini akan berlaku di Tatar Pasundan mulai tahun 2024.
"Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, (19/11/23), dikutip dari TribunJabar.id.
Data yang dimiliki Bapenda Jabar, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.
Artinya ada 16,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya menunggak.
Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Sementara soal kebijakan penunggak pajak dilarang isi BBM di SPBU mendapat perhatian pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan.
Menurut Cecep Darmawan, aturan tersebut aneh dan lucu.
Ia mengakui, warga negara memang wajib membayar pajak kendaraannya, tapi di sisi lain, warga pun berhak membeli BBM di SPBU.
Menurut Cecep, Bapenda tentu punya data penunggak pajak kendaraan.
Ia menilai lebih efektif jika pemerintah memberi edukasi melalui email atau surat kepada penunggak pajak.
"Ya bisa juga diperingatkan 'jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian', misalnya," usul Cecep.
Daripada melarang warga penunggak pajak membeli bensin di SPBU, Cecep melanjutkan, pemerintah sebaiknya meningkatkan efektivitas tilang elektronik.
"Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa sadar. Sebab jika mereka membandel, akan terus-menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan aturannya juga sudah jelas di UU lalu lintas," ungkapnya.
"Wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Telat Pajak Hindari 5 SPBU Ini, Ketimbang Dipermalukan di Depan Umum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR