Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lunasin Dulu, Nunggak Pajak Motor-Mobil Dilarang Isi BBM di SPBU di Tiga Wilayah Ini

Ferdian - Jumat, 24 November 2023 | 22:15 WIB
Ilustrasi SPBU
Tribun Medan/Fatah Baginda Gorby
Ilustrasi SPBU

"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Dalam surat tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menyusul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang kendaraan menunggak pajak isi BBM di SPBU dan diumumkan menggunakan toa.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.

Berikut Pemprov Jawa Barat berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya 16,6 juta yang aktif.

Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang bayar pajaknya dengan taat, sisanya nunggak.

Para penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi isi BBM di semua SPBU di Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan lakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).

Baca Juga: Seluruh SPBU di Jabar Akan Jual Mahal, Mobil Nunggak Pajak Spontan Diusir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa