Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Bingung, Begini Lho Cara Beli Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah

Ferdian - Sabtu, 25 November 2023 | 19:00 WIB
Insentif motor listrik masih belum dimanfatkan maksimal
Pradana
Insentif motor listrik masih belum dimanfatkan maksimal

Otomotifnet.com - Sampai saat ini masih banyak yang bingung cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.

Diketahui Pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam mensosialisasikan pembelian motor listrik subsidi Rp 7 jutta.

Program bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku untuk semua orang.

Hal ini tertuang dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Emangnya bagaimana sih cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta ini?

Dikutip dari Kompas.com, subsidi Rp 7 juta ini berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Jadi satu NIK KTP hanya bisa buat beli satu unit motor listrik bersubsidi.

Cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta, bisa langsung datang ke dealer usai daftar
Dok MOTOR Plus
Cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta, bisa langsung datang ke dealer usai daftar

Kalau mau tambah motor listrik ya tidak dapat subsidi.

Yang pertama syaratnya adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.

Karenan nantinya dealer perlu memeriksa data antara pembeli melalui NIK di KTP.

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Setelah data cocok maka kalian tinggal datang ke dealer motor listrik.

Lebih lanjut cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta adalah sebagai berikut.

1.Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan

2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi

3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta

4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur

5.Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya

6.Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Baca Juga: Tahun Depan Subsidi Pembelian Motor Listrik Berpotensi Ditambah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa