Otomotifnet.com - Sampai saat ini masih banyak yang bingung cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.
Diketahui Pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam mensosialisasikan pembelian motor listrik subsidi Rp 7 jutta.
Program bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku untuk semua orang.
Hal ini tertuang dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Emangnya bagaimana sih cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta ini?
Dikutip dari Kompas.com, subsidi Rp 7 juta ini berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Jadi satu NIK KTP hanya bisa buat beli satu unit motor listrik bersubsidi.
Kalau mau tambah motor listrik ya tidak dapat subsidi.
Yang pertama syaratnya adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.
Karenan nantinya dealer perlu memeriksa data antara pembeli melalui NIK di KTP.
Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Setelah data cocok maka kalian tinggal datang ke dealer motor listrik.
Lebih lanjut cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta adalah sebagai berikut.
1.Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
5.Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
6.Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Baca Juga: Tahun Depan Subsidi Pembelian Motor Listrik Berpotensi Ditambah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR