Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di Jabar Tuai Protes, Ombudsman Ingatkan 3 Perkara Ini

Irsyaad W - Senin, 27 November 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi isi BBM di SPBU
Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Ilustrasi isi BBM di SPBU

"Penetapan syarat itu bisa saja akan semakin membebani pengeluaran rumah tangga mereka, karena harus membeli bahan bakar di tempat lain yang harganya berbeda dengan SPBU," ujarnya.

Kedua, perlu adanya pertimbangan mekanisme pengawasan pembelian bahan bakar di ribuan SPBU seluruh Jabar oleh jutaan kendaraan bermotor yang diduga menunggak pajak.

"Kami bisa belajar dari kelemahan pengawasan pada pembatasan pembelian berbagai barang bersubsidi selama ini," tuturnya.

"Ketiga, apakah kebijakan penetapan syarat dalam pembelian bahan bakar di SPBU akan efektif meningkatkan kesadaran warga membayar pajak kendaraannya, justru mungkin akan lebih efektif apabila Bapenda Jabar dapat meningkatkan pengelolaan dan menggunakan data pemilik kendaraan untuk memberikan edukasi atau tindakan langsung kepada penunggak pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Secara pribadi, Dan tertarik dan mendukung upaya Bapenda Jabar untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan terus-menerus sistem pelayanan yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan, seperti yang sudah dilakukan melalui pembayaran online dan pembayaran jemput bola.

"Begitu juga dengan pemberian insentif kepada warga yang taat membayar pajak, dengan pemberian apresiasi seperti pemberian e-voucher BBM yang sudah dilakukan selama ini," ujarnya.

Tak kalah penting, Dan menyebut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah meningkatkan kepercayaan warga dengan terus menerus memperbaiki pengelolaan dan penggunaan uang pajak yang telah dibayarkan warga agar semakin transparan dan akuntabel, dengan ditunjukkan melalui pembangunan dan program yang dirasakan langsung oleh warga.

Baca Juga: Seluruh SPBU di Jabar Akan Jual Mahal, Mobil Nunggak Pajak Spontan Diusir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa