Otomotifnet.com - Nahlo, penunggak pajak kendaraan dilarang isi BBM di semua SPBU di Jawa Barat.
Bisa-bisa para penunggak pajak bakal isi BBM di pedagang bensin eceran pinggir jalan.
Larangan ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat .
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi (25/11/2023).
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.
Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraan adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan pada 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.
Tak hanya di Jabar, sanksi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) juga diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.
Misalnya saja, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.
Sementara itu, Pemprov Lampung memilih cara yang lebih ekstrem, yakni akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.
Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.
Baca Juga: Lunasin Dulu, Nunggak Pajak Motor-Mobil Dilarang Isi BBM di SPBU di Tiga Wilayah Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR