Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Adu Sakti Pelat Nomor Dewa dan Ganjil Genap, Siapa Paling Kuat?

Irsyaad W - Jumat, 1 Desember 2023 | 15:30 WIB
Polisi menindak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RFK
Polisi menindak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor RFK

Otomotifnet.com - Menelisik kesaktian ganjil genap di DKI Jakarta dengan pelat nomor dewa.

Dari keduanya, siapakah yang paling kuat?

Diketahui, ganjil genap dianggap sebagai aturan khusus, karena sifatnya mengikat hampir seluruh pengguna jalan.

Bahkan memiliki dasar hukumnya sendiri, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 tahun 2020.

Regulasi ini mengatur secara rinci, perihal tata cara pelaksanaan gage, hukuman melanggar, serta hal-hal tambahan lainnya.

Artinya, hanya segelintir kendaraan yang punya hak imunitas dan kebal ganjil genap.

Kaur Administrasi Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, mobil dengan pelat nomor dewa seperti RF tidak kebal aturan ganjil genap.

Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur
TribunJakarta.com/Bima Putra
Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur

"Seluruh kendaraan pelat hitam termasuk pelat RF akan terkena aturan ganjil genap, meski itu adalah kendaraan dinas," ucapnya saat dihubungi, (27/11/23) dikutip Kompas.com.

Mukmin menegaskan, jika menyangkut kendaraan dinas instansi, hanya pihak-pihak aparat tertentu saja yang memiliki hak imunitas.

Sebagai contoh, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, serta kendaraan dinas TNI-Polri dengan pelat khusus.

"Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dibagi jadi 3, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif," kata Mukmin.

Kesimpulannya, mobil dengan pelat nomor dewa kalah sakti dan kuat dengan kebijakan ganjil genap.

Ilustrasi mobil dengan pelat RF atau dewa
Kompascom
Ilustrasi mobil dengan pelat RF atau dewa

Baca Juga: Disindir Pelat Nomor Tepi Jalan Lebih Rapi Dari Samsat, Polisi Singgung Mesin Pencetak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa